Kedua residivis tersebut berinisial S (43 tahun) warga Muara Pilu, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan dan FY (24) warga Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan kedua pelaku hendak mencuri isi muatan truk tronton warna hijau B-9425-UWX yang sedang parkir di Rumah Makan Simpang Lima, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Ketika sedang memanjat truk, aksinya kepergok oleh anak pemilik rumah makan. “Kedua pelaku kepergok warga saat hendak mencuri muatan truk,” kata Iptu Gobel, Senin (14/11/2022).
Bukannya mengurungkan niat, lanjut Iptu Gobel, kedua justru menodongkan senjata tajam jenis pisau ke anak pemilik rumah makan yang memergoki keduanya. “Saat kepergok warga, keduanya mengancam dan menodongkan senjata tajam jenis pisau,” ungkap Iptu Gobel.
Kapolsek melanjutkan, warga pun meminta tolong ke satuan keamanan (satpam) rumah makan dan sopir truk yang berada di lokasi. Keduanya berhasil diamankan dan diserahkan ke petugas Polsek Penengahan yang sedang melakukan patroli rutin.
“Kedua pelaku merupakan residivis curat di wilayah hukum Polsek Penengahan. Pelaku dan barang bukti berupa pisau dan sepeda motor Honda Beat A-6844-GV yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan sudah dibawa ke Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Gobel.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(rgr)