(Madukara.com) Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tidak memecat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang digelar Rabu (22/2/2023).
Keputusan itu diambil setelah Bharada E menjalani sidang selama tujuh jam. Meski tidak dipecat, namun Bharada E mendapatkan sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun.
Dalam sidang kode etik tersebut, terdapat delapan saksi yang dihadirkan. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, Kombes Pol Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.
“Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan,” terang Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun,” timpalnya.
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Ia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.