Pringsewu, Madukara.com – Hanya karena permasalah buah rambutan, Agus Supriyana (62) pensiunan guru tega menganiaya adiknya Muklis Sidik (50) ASN Puskesmas Banyumas yang beralamat di Desa Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dengan menggunakan golok.
Akibat sabetan golok tersebut, sang adik mengalami luka di bagian kepala dan jari tangan nyaris putus akibat sabetan senjata tajam. Ia pun harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.
“Pelaku dan korban ini masih kakak adik. Permasalahannya ini hanya sepele antara keluar, dimana adiknya menjual rambutan yang menurut tersangka bahwa itu merupakan hak dia,” kata Iptu. Poltak Pakpahan, Kapolsek Sukoharjo kepada tvOnenews.com, Kamis (9/3/2023).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/3/2023). sekira pukul 14.15 WIB saat pelaku Agus Supriyana hendak pulang dari kebun. kemudian datang korban dengan mengendarai motor dan berkata bahwa rambutan sudah dijualnya
Kemudian, korban turun dari motor dan terjadilah adu mulut dan berlanjut perkelahian. Dan, pelaku langsung mencabut golok yang sudah dibawanya dan menyerang dengan sebilah golok kearah korban ke bagian kepala.
Kemudian korban berusaha menangkis sabetan golok pelaku. Namun, sabetan golok pelaku tak terhindarkan dan mengenai pada bagian tangan dan kepala. Korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala dan jari tangan.
“Pelaku yang tidak terima lalu protes dan terjadilah cekcok hingga terjadi perkelahian dan penganiayaan tersebut,” jelas Iptu Poltak Pakpahan.
Akibat penganiayaan itu, lanjut Kapolsek, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan parang.
“Korban sempat dibawa berobat di Puskesmas terdekat namun karena luka yang dialaminya cukup serius lalu dirujuk ke rumah sakit mitra Husada Pringsewu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pasca kejadian tersebut pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo dengan didampingi kepala Pekon. Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya.
Meskipun demikian kata Kapolsek, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di diamankan di polsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tandasnya. (rgr)
Komentar