(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Nasib guru honorer yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan tidak mendapatkan honor. Padahal, pegawai honor tersebut tetap bekerja sebagaimana mestinya setelah ada ketetapan lolos sebagai pegawai PPPK sejak bulan Maret lalu.
Para pegawai honor ini menduga, pihak pemerintah kota menahan SK PPPK karena saat dicek melalui tautan docs.goggle.com tentang update NIP dan NIk PPPK 2022 SK sudah siap cetak 100 persen untuk tahap 1 dan 2.
Mengetahui hal tersebut, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan untuk pembayaran PPPK saat ini belum bisa dilakukan karena SK yang belum keluar.
Dalam hal ini, Eva Dwiana menginstruksikan sekda Sukarma Wijaya untuk mengawal BKD dalam proses penerbitan SK PPPK agar bisa segera selesai.
“Informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini tidak menyalahi aturan karena tes ini kita nggak tau siapa dan warga mana. Administrasinya harus di selesaikan,” kata Eva Dwiana pada, Kamis (2/6/2022).
“Sudah nanya ke BKD dan sekda, bunda bilang masalah PPPK secepatnya harus diselesaikan,” imbuhnya.
Lanjut Eva mengatakan, pihaknya tidak ada niat untuk menahan penerbitan SK PPPK. Justru pihaknya sangat berterimakasih kepada para guru.
“Kami berusaha semaksimal mungkin, kami berterimakasih karena kami kekurangan guru, banyak yg pensiun. Doakan kami berjalan dengan baik,” ujarnya.
Disinggung soal ketersediaan dana, Eva Dwiana mengaku berat dengan dibebankannya pembiayaan PPPK ke APBD kota.
“Iya intinya berat tapi kan semua instruksi dari pusat apapun yg terjadi harus dijalani. Doain PAD kita naik,” pintanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Herliwati mengatakan, untuk saat ini jumlah PPPK yang lolos tes tahap 1 dan 2 berjumlah 1.667.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan nama-nama yang telah lolos seleksi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemberkasan.
“Sudah kita ajukan ke BKN untuk mendapatkan nomor induk. Jadi kita BKD bekerja atas nama walikota Bandar Lampung bekerja untuk membantu memfasilitasi pemberkasan,” kata Herliwati.
Untuk saat ini, BKD memanggil PPPK untuk membaca isi dari perjanjian kerja.
“Jadi kita tidak tahu siapa-siapanya, makanya kita panggil ke BKD untuk menandatangani, membaca isi dari surat perjanjian kerja secara bertahap,” tuturnya.
Proses tersebut menurutnya sudah dilakukan sejak 30 Mei dan diharapkan rampung pada bulan Juli mendatang.
“Sudah kita laksanakan secara bertahap. Insha allah selesai pada bulan Juli dan langsung akan diberikan ke walikota untuk penandatanganan,” pungkasnya. (rgr)