Dugaan Mark-up Anggaran Prokes Pilkakon Pringsewu 2022, Kejari Periksa Sejumlah Saksi

(Madukara.com) Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu memanggil sejumlah pihak terkait adanya dugaan mark-up harga pengadaan alat prokes pada kegiatan Pilkakon serentak tahun 2022 di 19 Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi SH mengatakan, pihak melakukan terhadap BH (Bambang Hartono), salah satu yang terlibat dalam pengadaan alat tersebut. BH merupakan perantara penyedia sekaligus melobi 9 pekon untuk pengadaan alat Prokes Pilkakon 2022 masih dalam pemeriksaan oleh pihak Kejari untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut.

“Hari ini terkait dengan progres dugaan perbuatan melanggar hukum dalam penyelenggaran pengadaan alat prokes di Pilkakon 2022. Hari ini kita melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak, salah satunya berinisial BH,” kata Median, saat dimintai keterangan Kamis (14/7/2022).

Mendian menjelaskan, BH diduga menandatangani bukti kas pengeluaran pengadaan alat Prokes pada Pilkakon serentak 2022. Sementara pihak CV Medika Farrah Anantari sendiri mengaku tidak pernah menandatangani bukti kas tersebut.

(Visited 4 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed