Dua Pemuda Terduga Pelaku Parkir Liar Diamankan Polsek Gedong Tataan

(Madukara.com) Pesawaran, Lampung – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Gedong Tataan menertibkan parkir liar yang biasa beroperasi di Jalan Branti Raya Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Senin (29/8/2022). Kedua orang pelaku parkir liar yang diamankan dari lokasi oleh unit Reskrim Polsek Gedong Tataan berinisial EA (19) dan GP (14).

Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo memberi keterangan tentang penangkapan pelaku parkir liar di Jalan Branti Raya Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

“Petugas menindak 2 orang pelaku parkir liar dalam rangka penegakkan hukum segala bentuk penyakit masyarakat,” kata Kompol Hapran, Rabu (31/08/2022).

Hapran menjelaskan, penindakan bertujuan untuk menekan penyakit masyarakat berupa tindak pidana kejahatan di jalanan yang bisa merugikan pengguna jalan dan masyarakat umum.

“Terutama pemberantasan kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi/trafficking, debt collector yang menggunakan jasa preman dan lainnya,” jelas Hapran.

Ia menyebutkan, dari hasil penindakan tersebut diamankan seorang warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, dan satu rekannya masih berstatus pelajar dari Desa lain, yakni EA (19) dan GP (14).

“Keduanya dan barang bukti telah dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan guna dimintai keterangan atas parkir liar tersebut,” ungkap Hapran.

Barang bukti uang senilai Rp 2.000 berjumlah 18 lembar serta uang pecahan kertas Rp 1.000 sebanyak 8 lembar.

Pelaku saat ini dibina di Polsek Gedongtataan, sebagaimana tindak pidana pungutan liar dalam rangka cipta kondisi C3 premanisme dan perjudian.

“Mereka dikenakan Pasal 504 ayat (1) KUHP menyebutkan barang siapa meminta-minta (mengemis) di tempat umum dihukum karena meminta-minta dengan kurungan selama-lamanya 6 (enam) minggu,” pungkas Hapran. (rls/rgr)

(Visited 11 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed