Dua Kali Curi Gabah, Tiga Pelaku Diamankan Polres Lampung Timur

(Madukara.com) Lampung Timur, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur mengamankan tiga tersangka pencurian padi kering (gabah) pada Kamis (8/12/2022). Ketiga pelaku ditangkap lantaran telah melakukan pencurian 170 karung gabah dengan 100 kilogram.

Ketiga tersangka yakni KR (26), AP (26) dan RH (30) melakukan pencurian gabah sebanyak dua kali di gudang pabrik padi milik korban yang berada di Desa Tanjung Intan, Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah melakukan pencurian gabah di lokasi yang sama sebanyak dua kali. Para pelaku membawa gabah dengan menggunakan mobil.

“Salah satu pelaku merupakan pekerja di gudang tersebut. Ia mengajak kedua rekannya untuk mencuri gabah di dalam gudang,” kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (9/12/2022).

Kapolres menjelaskan kasus pencurian berawal pada pada Minggu (29/05/2022), dimana salah satu pelaku yang merupakan pekerja di gudang tersebut awalnya pada saat menutup pintu belakang sebelah kanan gudang.

“Gembok sengaja tidak dikaitkan dengan benar. Kemudian malam harinya bersama kedua rekannya masuk melalui pintu tersebut dan mengambil tumpukan karung yang berisi gabah sebanyak 100 karung dengan masing-masing berat 50 Kg tersebut menuju mobil yang telah terparkir di belakang gudang,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, para tersangka kembali melakukan aksinya pada Selasa (7/06/2022). Mereka mencuri dengan cara memanjat dinding belakang gudang kemudian merusak dinding bagian atas gudang yang terbuat dari spandek.

“Setelah itu tersangka membuka gembok pintu dengan memukul gembok menggunakan palu yang kemudian mengambil karung berisi gabah sebanyak 70 karung dengan masing-masing berat 50kg dan membawa menggunakan mobil,” paparnya.

Dari kejadian tersebut, korban membuat Laporan Kepolisian ke Polsek Purbolinggo dan setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku Polisi mengamankan ketiga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Purbolinggo bersama barang bukti 1 (satu) buah gembok dalam keadaan rusak dan 1 (satu) unit mobil truck yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan dengan total Rp80 juta rupiah,” tutup Kapolres. (rgr)

(Visited 25 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed