Dua Bulan Buron, Mantan Kades di Pesawaran Lampung Ditangkap di Kontrakan Istri Muda

(Madukara.com) Pesawaran, Lampung – Setelah buron selama dua bulan, Mirza Gulam Ahmad, mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin diamankan Satreskrim Polres Pesawaran. Ia diduga terlibat korupsi APBDes tahun anggaran 2021.

Tersangka ditangkap polisi saat berada di sebuah kontrakan istri mudanya di Jalan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (21/11/2022). Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak berkutik saat berada di dalam kamar kontrakannya.

“Dalam kasus ini, Mirza Gulam Ahmad menggunakan dana dari APBDes untuk kepentingan pribadi. Ia melarikan diri setelah ditetapkan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pesawaran terkait Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pembelanjaan Dana Desa Tahun 2021 yang tidak direalisasikan,” kata Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, Selasa (29/11/2022).

Sebelum ditangkap, lanjut AKBP Pratomo, tersangka sempat berpindah-pindah. Ia sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah seperti Tanggamus, Bengkulu, dan terakhir di Jakarta saat berada di kontrakan istri mudanya.

AKBP Pratomo mengungkapkan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas APBDes Desa Hanau Berak Tahun Anggaran 2021. Pada saat itu pelaku menjadi kepala desa melakukan pembelian maupun pembayaran dilakukan sendiri dengan tidak melibatkan aparatur desa sehingga membuat laporan fiktif.

“Mirza melakukan proses pengadaan barang dan jasa, pembelian bahan-bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja secara mandiri,” ungkapnya.

Saat menjabat sebagai kepala desa, tersangka melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp236 juta lebih. Kemudian setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan Desa Hanau Berak TA 2021 tersebut.

“Penetapan tersangka terhadap Mirza Gulam Ahmad setelah dilakukan penyelidikan setelah memeriksa 15 orang saksi dan sejumlah barang bukti dokumen APBDes,” papar AKBP Pratomo.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan sang kades yaitu dengan cara menggunakan keuangan Dana Desa tanpa memakai prosedur. “Uang hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup kedua istrinya,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran Lampung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. (rgr)

(Visited 35 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed