Dalam Waktu 1 Jam, Tersangka Habisi Nyawa 5 Orang Satu Keluarga di Lampung

(Madukara.com) Way Kanan, Lampung – Hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam yang dibutuhkan oleh tersangka Erwin, eksekutor utama pembunuhan 5 orang satu keluarga di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan, Lampung.

Dengan menggunakan bonggol kapak (sisi tumpul kapak) dan linggis, tersangka Edwin melakukan pembunuhan secara berantai terhadap lima orang korban yang tak lain adalah anggota keluarganya sendiri.

“Durasi tersangka melakukan pembunuhan itu ialah 1 jam. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ada, kapak, linggis, kain-kain, dan tulang-tulang daripada jenazah para korban itu sudah di autopsi dirumah sakit Bhayangkara Polda Lampung,” kata Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, dikutip dari wawancara usai menggelar rekontruksi pembunuhan pada Jumat (7/10/2022).

AKBP Teddy menjelaskan, pembunuhan satu keluarga itu bermula pada Oktober 2021 lalu, yakni saat terjadinya adu mulut atau percekcokan antara tersangka Erwin dengan korban Wawan Wahyudin (kakak kandung Erwin) terkait utang piutang dan warisan.

“Kejadian itu, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Zainudin tempat kejadian perkara (TKP). Saat Di rumah itu, ada ayah tersangka yakni Zainudin dan ibu tirinya Siti Romlah serta Zahra keponakan tersangka sedang tertidur,” jelasnya.

Karena cekcok, lanjut AKBP Teddy, kemudian tersangka Erwin dengan menggunakan sisi tumpul kampak (bonggol) kemudian menghabisi Wawan sebanyak 2 kali pukulan. Atas kejadian itu, korban Zainuddin dan Siti Romlah terbangun. Setelah menghabisi saudara Wawan langsung memukul kepala Zainuddin sebanyak 2 kali juga.

“Kemudian, korban Siti Romlah yang mengetahui Zainuddin dipukul lari menuju dapur lalu dikejar oleh tersangka dan kemudian dipukul oleh tersangka E sebanyak 3 kali hingga tewas,” tuturnya.

Pada saat kejadian itu, terdengarlah suara keponakan tersangka yang tak lain adalah korban Z berusia 6 tahun di dalam kamar menangis, dan pada saat itu keadaan gelap karena lampu dimatikan oleh tersangka Erwin.

“Tersangka masuk ke dalam kamar, lalu lampu dimatikan dan membekap mulut korban Z sambil mencekik lehernya sekitar lima menit hingga korban tidak bergerak atau tidak bernafas lagi,” ungkapnya.

Setelah menghabisi nyawa keempat korban, tersangka sempat merokok ke depan pintu rumah. Setelah itu tersangka mengecek septic tank yang berada di bagian belakang rumah dan saat itu belum di cor. Tersangka lalu memasukkan jasad korban satu persatu ke dalam septic tank.

“Untuk menghilangkan jejak (membuang) para korban dengan cara dimasukkan ke dalam septic tank. Pertama kali tersangka memasukkan korban Wawan ke dalam septic tank, kemudian Siti Romlah, dilanjutkan Zainuddin, dan terakhir korban Z,” urainya.

Setelah itu, di atas jenazah para korban ditutupi oleh kasur yang kemudian septic tank itu besoknya sekira pukul 15.00 WIB dicor oleh tersangka E permanen agar tidak tercium.

Selanjutnya, Kapolres Way Kanan melanjutkan, pembunuhan dilakukan tersangka Erwin terhadap korban Juwanda yang tak lain adalah adik tirinya atau anak dari korban Siti Romlah yang tak lain adalah ibu tiri tersangka. Pembunuhan ini terjadi sekitar bulan April 2022.

“Tersangka terlebih dahulu merencanakan pembunuhan terhadap Juwanda dengan berbicara kepada anaknya DW. Rencana ini dilakukan keduanya di rumah Hengky,” imbuhnya.

Kemudian dari rumah Hengky (Saksi), keduanya mendatangi Juwanda di rumah Zainudin. Tersangka Erwin kemudian melihat dan memastikan bahwa Juwanda sudah tertidur atau belum. Setelah Juwanda tertidur, Erwin langsung mengambil besi panjang di dapur.

“Saat Juwanda sedang tertidur dengan posisi miring ke kiri, tersangka Erwin langsung memukul sebanyak 2 kali di bagian leher. Namun, korban masih bergerak. Tersangka Erwin lalu mengambil tali sedangkan tersangka DW berada di ruangan berbeda sembari menunggu perintah,” ujarnya.

Tersangka Erwin, lanjut AKBP Teddy, mengikat tali ke tubuh korban Juwanda mulai dari kaki, tangan, hingga kepala menggunakan tali tidak putus. Pada saat akan membuang korban Juwanda, barulah peran tersangka DW ini hadir.

“Tersangka Erwin sempat mengecek septic tank di bagian belakang rumah untuk memasukkan korban dan menghilangkan jejak pembunuhan. Namun septic tank tidak bisa di buka karena sudah di cor,” ucapnya.

Karena septic tank tidak bisa dihancurkan, kemudian keduanya memutuskan untuk menginap guna memastikan korban Juwanda sudah tak bernyawa. “Korban dimasukkan ke dalam salah satu kamar untuk diinapkan,” kata AKBP Teddy

Esoknya sekira pukul 17.30 WIB, barulah tersangka Erwin untuk mengubur di kebun singkong milik tersangka. Tersangka E dengan menggunakan Mobil L 300 diikuti Tersangka DW, pergi menuju kebun singkong tersebut.

“Sebelum dikubur di kebun singkong, korban ditutup dengan kain. Kemudian di atas kuburan korban ditanam singkong untuk menutupi dan menghilangkan jejak,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak, linggis, kain-kain, baju korban, mobil yang digunakan untuk mengubur korban Juwanda.

“Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban,” pungkas AKBP Teddy. (rgr)

(Visited 12 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed