Cemarkan Nama Baik, Persatuan Jaksa Lampung Laporkan Pengacara Alvin Lim ke Polda Lampung

(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Lantaran melakukan pencemaran nama baik, seorang pengacara yang juga sebagai YouTubers bernama Alvin Lim dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Lampung, ke Polda Lampung, pada Selasa (20/9).

Laporan ini lantaran pemilik akun YouTube bernama Quotient TV memposting beberapa video yang menyudutkan institusi kejaksaan di seluruh Indonesia. Video tersebut menyebutkan bahwa Kekuasaan adalah sarang mafia.

Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Wilayah Lampung melaporkan seseorang bernama Alvin Lim ke Polda Lampung, Selasa, 20 September 2022. Laporan tersebut tertuang dengan Nomor Laporan: LP/B/1041/IX/2022/SPKT Polda Lampung dengan pelapor Dicky Zaharudin selaku tim advokasi Persaja Lampung.

“Laporkan terkait video yang bersangkutan yang isinya menyudutkan institusi Kejaksaan. Kami Persaja tidak terima atas berita-berita yang disampaikan bersangkutan. Karena walaupun itu ada, kami punya saluran, silahkan menyampaikan hal tersebut melalui saluran hukum yang tepat,” ujar Ketua Persaja Lampung Aliansyah, Rabu (21/09/2022).

Alvin dilaporkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU 11 tahun 2008 Tentang ITE. Materi yang dilaporkan yakni adanya pernyataan terlapor yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia.

“Kami tidak terima (tudingan sarang mafia). Saat ini kinerja kami (Kejaksaan baik) itu yang kami sampaikan ke masyarakat. Penanganan perkara kami dari daerah dan pusat (baik),” kata Aliansyah yang juga Asintel Kejati Lampung itu.

Dalam pelaporan, Persaja Lampung melampirkan rekaman video dan juga layar tangkap pernyataan Alvin Lim yang termuat dalam media sosial. (rgr)

(Visited 20 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed