(Madukara.com) Pringsewu, Lampung – Untuk mencegah wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) pada hewan ternak, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera mengambil langkah tegas agar Lampung tidak menjadi seperti Aceh dan Jawa Timur yang mengalami kasus PMK pada hewan ternak.
Gubernur Lampung Arinal Junaidi mengatakan bahwa kebijakan yang akan diambil adalah melakukan karantina pada hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Lampung.
Upaya tersebut dilakukan untuk melihat apakah terdapat gejala penyakit mulut dan kuku pada hewan tersebut, apabila tidak ada gejala penyakit tersebut maka hewan ternak itu baru diizinkan masuk ke wilayah Lampung.
“Pertama kita hindari pengiriman tanpa surat dari asal yang kedua begitu hewan tersebut masuk ia harus dikarantina. Kalau sudah dikarantina dan tidak ada gejala-gejalanya ya sudah berarti boleh untuk masuk ke lampung,” ujar Arinal, Kamis (12/5/2022).
Tidak hanya untuk hewan ternak lokal, hewan ternak import pun akan diberlakukan hal serupa agar penyakit ini dapat diminimalisir sekecil mungkin dan tidak menyebar luas.
“Jadi tidak boleh sembarangan mengambil hewan ternak seperti yang sekarang terjadi di aceh dan jawa timur, kita harus ketat. Oleh karena itu, saya pun akan menerapkan hal tersebut termasuk yang import juga harus dikarantina,” terangnya.
Bahwa penyakit kuku dan mulut (PMK) kembali ditemukan di wilayah Gresik, Jawa Timur pada 28 April lalu. Selain Gresik wilayah Jawa Timur lain yang mengalami kasus serupa adalah Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto. Selain itu, di wilayah Aceh pun ikut ditemukan penyakit yang sama yaitu di wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur. (rgr)