(Madukara.com) Pesawaran, Lampung – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Lampung, meringkus WH (19), warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, yang diduga telah melakukan penyekapan dan mencabuli perempuan dibawah umur berinisial SA (13).
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, penangkapan terhadap remaja berusia 13 tahun tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan orang tua SA. Tersangka ditangkap pada Selasa (2/8/2022) di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
“Kami menangkap tersangka saat sedang duduk nongkrong bersama teman-temannya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong. Tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Polres Pesawaran,” kata AKP Supriyanto Husin, Selasa (2/8/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan pencabulan tersebut bermula ketika SA yang sedang mengendarai motor, bertemu WH, sekitar pukul 22.00 WIB, pada Sabtu (23/7/2022). Kemudian tersangka WH mengajak korban ke rumah temannya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong. “Setelah tiba dirumah teman pelaku, korban disetubuhi oleh pelaku selama 4 hari dan digauli sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna Pink dan 1 (satu) buah Rok warna coklat (pramuka). “Saat ini tersangka telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” papar AKP Supriyanto Husin.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (rls/rgr)