Buron 2 Bulan, Pentolan Geng Motor Aniaya Korban Hingga Jari Putus Ditangkap Polisi Saat Main Orgen

(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung kembali meringkus satu pelaku penganiayaan yang merupakan komplotan geng motor Gajah Mada 25 (GM 25).

Pria berinisial Rizki Bajang (22 tahun), warga Sukarame, Bandar Lampung ditangkap polisi saat asyik bermain orgen tunggal di pesta hajatan daerah Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Minggu (12/2/2023).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Pura mengatakan, tersangka masuk dalam daftar DPO selama dua bulan sejak peristiwa penganiayaan terjadi sekitar Desember 2022.

“Tersangka ini mengajak teman-temannya untuk tawuran dengan korban yang sudah ditentukan. Ia berperan menganiaya korban menggunakan gear sepeda motor yang sudah dimodifikasi sehingga bagian kepala dan badan korban luka cukup parah,” kata Kompol Denis, Senin (13/2/2023).

Kompol Denis menjelaskan tersangka Rizki merupakan anggota komplotan geng motor Gajah Mada 25 (GM 25) yang terlibat aksi tawuran dengan kelompok geng motor lain di Jalan Radin Intan, Enggal, Bandar Lampung pada Desember 2022 lalu.

Pada kejadian itu, komplotan GM 25 menganiaya korban berinisial AF (16 tahun) menggunakan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya yang sudah dimodifikasi oleh para tersangka. Aparat sudah lebih dulu menangkap dua tersangka, yaitu RS dan DS.

“Tersangka ini sempat buron dengan kabur ke Banten. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali dengan bermain musik orgen. Kami langsung melakukan penangkapan di wilayah Teluk Betung,” jelas Kompol Denis.

Dengan ditangkapnya RL, maka tiga pelaku lain masih terus dalam pengejaran polisi. Selain penganiayaan dengan senjata tajam, korban juga dibawa dan dibuang oleh para tersangka ke kawasan Sumur Putri, Bandar Lampung. Korban berhasil ditemukan warga dan polisi pada pagi harinya.

“Setelah dibawa ke rumah sakit, kami lakukan penyelidikan dan mencari siapa pelaku dari aksi penganiayaan ini. Dua orang tersangka berinisial RS dn DS dari kelompok geng motor itu sudah kita tangkap lebih dulu,” beber Kompol Denis.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka RL mengaku barang bukti gear motor tang digunakan untuk menganiaya korban sudah dibuang di suatu lokasi wisata laut di kabupaten Pesawaran pasca kejadian.

“Sementara ini, kami masih mengejar tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Kami menghimbau kepada kelompok geng motor lainnya untuk tidak beraksi lagi di Kota Bandar Lampung,” tegas Kompol Denis.

Tersangka RL mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (2) sub 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana 10 tahun kurungan penjara. (rgr)

(Visited 40 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed