Buron 10 Bulan, DPO Pencurian Mobil Pick Up Ditangkap Polisi Saat Bawa Mobil Angkot

(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Berakhir sudah pelarian Kiki Ardiansa alias Mame (28) seorang pelaku pencurian mobil pikap milik mantan bosnya pada Oktober 2021 lalu. Ia diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polresta Bandar Lampung ketika sedang membawa mobil angkot di kawasan Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (6/12/2022).

Drama penangkapan terhadap tersangka berlangsung dramatis, sebab terjadi aksi kejar-kejaran sehingga petugas terpaksa menghadang laju kendaraan yang dibawa oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan tersangka sempat melarikan diri ke luar kota dan berpindah-pindah lokasi persembunyiannya. Polisi sebelumnya telah meringkus rekan tersangka yakni Rendy Ariansyah (26), warga Telukbetung Utara karena mencuri sebuah mobil angkot milik mantan bosnya pada Oktober 2021 lalu.

“Tersangka ini berpindah-pindah. Dan setelah buron selama 10 bulan, kami mengetahui tersangka menjadi sopir angkot di wilayah Sukarame. Sehingga kami melakukan penangkapan,” kata Kompol Denis Arya Putra, Rabu (7/12/2022).

Dennis menjelaskan, saat itu pelaku mencuri sebuah mobil angkot ketika sedang terparkir di pinggir Jalan KH Mas Mansyur, Bandar Lampung. Keduanya mencuri dengan cara menariknya menggunakan mobil angkot.

“Keduanya memutuskan kabel kendaraan. Kemudian mereka menderek mobil tersebut dan menyembunyikannya. Setelah aman, mobil itu di potong-potong lalu dijual,” jelasnya

Denis menambahkan, setelah dibawa kabur, mobil hasil curian tersebut dijual ke tukang rongsok dengan cara dipotong-potong atau kanibal. Mobil tersebut dijual di Desa Karanganyar, Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan seharga Rp4,5 juta.

“Jadi mobil itu dikanibal oleh pelaku untuk mengaburkan barang bukti, terus pelaku menjual setiap bagian mobilnya,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Kiki (28) mengaku, baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Dirinya mengaku diajak oleh rekannya Rendi yang telah diamankan polisi terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan lantaran desakan ekonomi.

“Saya cuma dikasih upah Rp 150 ribu dari hasil curian tersebut, uangnya dipakai buat kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus menyusul rekannya yang lebih dulu berhasil ditangkap. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (rgr)

(Visited 45 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed