Buang Bayi yang Dilahirkan di Kamar Mandi, Wanita Asal Tanggamus Lampung Ditangkap Polisi

(Madukara.com) Tanggamus, Lampung – Seorang wanita berinisial El (23 tahun) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus, Lampung, karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya.

El ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bulok, Tanggamus. Ia tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkan tersebut ke Sungai Bulok, yang berjarak 300 meter dari rumah tersangka.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf mengatakan, tersangka mengaku telah dua kali hamil dari hubungan dengan pacarnya saat bekerja di Bogor, Jawa Barat. Sementara EL baru pulang ke rumahnya dalam sebulan terakhir.

“Pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki sudah kita amankan. Pelaku merupakan ibu dari bayi tersebut,” kata Iptu M. Yusuf, Rabu (2/11/2022).

Iptu M. Yusuf menjelaskan bahwa tersangka melahirkan bayi itu seorang diri di dalam kamar mandi rumah. Ia membuang bayi dalam kondisi meninggal dunia setelah sehari dilahirkan.

“Bayi tersebut dilahirkan seorang diri tanpa bantuan medis di kamar mandi rumah. Setelah beberapa jam dilahirkan, bayi tersebut meninggal dunia. Pelaku pun memutuskan membuangnya ke pinggir sungai, dengan jarak 300 meter dari rumahnya,” jelasnya.

Iptu M. Yusuf menambahkan, dalam perkara tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti kain warna putih yang dipergunakan pelaku untuk membungkus bayi saat bayi dibuang. “Barang bukti kain putih tersebut ditemukan berada tidak jauh dari lokasi penemuan bayi saat tim melakukan olah tkp,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku El mengungkapkan bahwa ia pernah hamil pada tahun 2019 oleh pacarnya di Bogor. Namun saat itu ia keguguran hingga kembali hamil akibat perbuatan terlarang.

“iya itu anak saya, saya bingung setelah beberapa jam lahir ia tidak bernafas. Dulu pernah hamil oleh pacar saya juga tahun 2019 cuma keguguran,” kata El di Mapolres Tanggamus.

El menjelaskan bahwa sebelumnya ia bekerja di bogor dan kembali ke kampung halamannya sejak sebulan belakangan dalam kondisi hamil. Namun keluarganya tidak ada yang tahu.

“Karena badan saya yang besar, jadi keluarga tidak mengetahui kehamilan ini. Saya juga menutupinya dengan menggunakan pakaian yang longgar sehingga tidak dicurigai oleh keluarga,” ungkapnya.

Ia pun mengakui bahwa hubungannya dengan pacarnya di Bogor sudah putus dan sudah tidak komunikasi semenjak ia pulang kampung. “Saya hamil sama pacar saya orang bogor, cuma saya sudah pisah tidak komunikasi lagi,” ucapnya.

sebelum menutup keterangannya, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya, tidak memberitahukan kepada keluarga hingga akhirnya memilih jalan pintas.

“saya menyesal, atas perbuatan saya dan saya akan mempertanggungjawabkannya dimata hukum,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diproses Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 341 kuhpidana atau pasal 342 kuhpidana dan pasal 76c juncto pasal 80 ayat (3) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rgr)

(Visited 29 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed