(Madukara.com) Pringsewu, Lampung – Lantaran malu karena hamil di luar nikah, membuat Revina Putri Cantika, remaja putri berusia 21 tahun nekad membuat jasad bayi yang dilahirkannya ke pinggir sawah di Pekon (Desa) Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Jasad bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan warga pada Senin (10/10/2022) malam dengan dengan kondisi bagian kepala sudah rusak tidak berbentuk dan bagian perut terdapat usus yang terburai.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Karena usia kandungan baru menginjak sekira 8 bulan.
“Karena malu yang bersangkutan ini belum menikah, namun sudah hamil akibat hubungan gelap. Dia mengambil keputusan untuk menggugurkan kandungannya,” kata AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (13/10/2022).
Kapolres menjelaskan remaja putri itu melakukan aborsi sendiri dengan menggunakan obat-obatan. Dia mendapatkan informasi bahwa ada obat-obatan yang bisa menggugurkan kandungannya. Ia pun memutuskan untuk membeli dan menginap di wilayah Bandar Lampung hingga bayi itu lahir.
“Setelah lahir, bayi itu dibungkus dengan pakaian. Lalu dibawa pulang dan memakamkan ke belakang rumah kakeknya yang menjadi lokasi penemuan jasad bayi,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu. “Dalam proses penyidikan, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (rgr)