Bongkar Gudang Penimbun BBM Subsidi, Petugas Gabungan Sita 67 Jerigen Berisi Pertalite dan Solar

(Madukara.com) Lampung Utara, Lampung – Tim gabungan Polres Lampung Utara bersama Kodim 0412 Lampung Utara, menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung, pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 22.45 WIB.

Dari dalam gudang, petugas menemukan ribuan liter BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Kurniawan Ismail dan Komandan Kodim 0412 Lampung Utara, Letkol Inf Andi Sultan bersama sejumlah anggota Kepolisian serta TNI.

Alhasil petugas mengamankan barang bukti BBM berjumlah besar 67 Jerigen, terbagi 52 jerigen yang berisikan solar, dan 15 jerigen berisikan pertalite. Dimana masing-masing jerigen berisikan 30 liter. Jika dijumlahkah keseluruhan, BBM tersebut berjumlah 2.010 liter.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan penimbunan BBM subsidi itu berada di dekat SPBU milik Jaelani, warga Desa Kalibalangan. Pihaknya masih mendalami kasus penimbunan itu guna mencari pelaku lainnya.

“Kami kembangkan ke SPBU juga dan distribusi BBM tersebut. Pelaku akan dikenakan UU Migas,” kata AKBP Kurniawan Ismail, Selasa (13/9/2022).

Kapolres menambahkan pihaknya juga akan meneliti dokumen yang dimiliki pelaku penimbunan, Jaelani. Sebab, pelaku menjalani bisnis tersebut sejak 2014. “Tapi, ini memang menyalahi aturan karena ada modifikasi mobil untuk menimbun ke gudang,” jelasnya.

Ketika ditanya jika ada keterlibatan aparat, Dandim 0412 Letkol Inf Andi Sultan secara tegas mengatakan, akan menindak tegas apabila memang nanti ditemukan ada aparat yang membekingi praktek penimbunan ini. “Kita tidak main-main terhadap praktik penimbunan BBM bersubsidi. Jika ada keterlibatan anggota TNI, pasti kami akan berikan sanksi tegas,” jelas Dandim 0412.

Jailani sempat menunjukkan dokumen-dokumen dari kecamatan dan pihak desa setempat. Namun pada dokumen tersebut tertulis pada tahun 2014.

Jailani mengaku sudah 15 tahun melakukan bisnis tersebut. Ia mendapat keuntungan seribu rupiah per liter dari hasil penjualannya ke wilayah Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.

Sayangnya pelaku berhasil mengelabui petugas ketika pihak media sedang mewawancarai Kapolres dan Dandim, pelaku berhasil melarikan diri.

Jika mengacu pada undang-undang migas, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 sampai dengan pasal 58 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah (Rp60.000.000.000). (rgr)

(Visited 18 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed