(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Pasangan suami istri (Pasutri) yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko pakaian Sikus di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung diringkus Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung. Pasutri ini pun berdalih melakukan aksi pencurian lantaran terdesak biaya sekolah anak.
Kedua tersangka yakni bernama Doni Mukti (35 thn) dan istrinya Siti Rohaya (34thn). Kedua warga Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ini ditangkap di rumahnya setelah dua hari melakukan aksi pencurian di toko pakaian tersebut.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Soemantri mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-783 / VII / 2022 / RES LAMSEL / SEK NATAR, tertanggal 11 Juli 2022, atas nama pelapor Karlina. Keduanya Datang ke toko pakaian dengan berpura-pura belanja.
“Suaminya bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbicara. Sedangkan istrinya mengambil barang milik korban,” kata Hamid, Kamis (28/7/2022).
Hamid menjelaskan, pasutri ini datang ke toko pakaian dengan menggunakan mobil. Kemudian kedua terduga pelaku berpura-pura belanja di toko tersebut, setelah pemilik toko tidak memperhatikan istri karena sedang melayani suami. “Suaminya mengalihkan perhatian korban, sedangkan istrinya mengambil tas yang diletakkan di lemari toko tersebut,” jelasnya.
Hamid menambahkan, korban melapor ke kepolisian. Dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Natar dan Polres Lampung Selatan, identitas keduanya diketahui dari rekaman CCTV. Dari kejadian tersebut barang berharga milik korban, yakni tas berisi dompet yang di dalamnya berisi uang tunai Rp 400 ribu dan identitas korban digasak pasutri ini.
“Adapun motif dari pelaku melakukan pencurian tersebut adalah faktor ekonomi untuk mendapatkan uang. Dari pemeriksaan, pasutri ini sedikitnya sudah lebih dari lima kali beraksi mencuri barang berharga, di sejumlah toko pakaian di kawasan Natar, Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung,” ungkapnya.
Saat diwawancarai awak media, kedua tersangka tidak menampik apabila aksi pencurian itu dilakukan untuk membiayai ekonomi keluarga. “Iya benar buat bayar kontrakan, bayar sekolah anak sebesar Rp850 ribu,” ujar Doni Mukti seraya menundukkan kepalanya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban, satu stel pakaian yang dikenakan tersangka, serta sebuah mobil yang digunakan saat beraksi. sementara tas dan dompet berisi uang tunai 500 ribu rupiah serta kartu identitas korban, sudah habis dan dibuang oleh kedua tersangka usai menjalankan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, kedua tersangka pasutri ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Lampung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara. (rgr)