Bejat! Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Selama Setahun

(Madukara.com) Pringsewu, Lampung – Berdalih tak kuat menahan hawa nafsu, Maniso (48 tahun) seorang ayah di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Bahkan, tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang masih dibawah umur itu dalam kurun waktu satu tahun.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan agar korban menuruti nafsu bejatnya. Pelaku juga mengancam secara fisik terhadap korban agar tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap setelah korban yang masih berusia 12 tahun tidak tahan atas perlakuan ayahnya. Korban pun mengadukan peristiwa yang dialaminya itu kepada ibunya. Tak butuh lama, Ibu Korban pun langsung melaporkan perbuatan bejat mantan suaminya tersebut kepada polisi.

“Kami menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (28/7) sekira pukul 16.00 WIB. Tersangka tak kuasa menahan hawa nafsu dan menyetubuhi korban selama satu tahun. Tersangka dengan leluasa menyetubuhi korban lantaran ia telah berpisah dengan istrinya sedangkan anaknya ikut tinggal bersamanya,” kata AKBP Rio, di Mapolres Pringsewu, Sabtu (30/7/2022).

Kapolres menambahkan cara yang dilakukan tersangka yakni dengan memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar. Setelah korban masuk ke dalam kamar, tersangka kemudian mengancamnya menggunakan sebilah pisau untuk mengikuti nafsu bejatnya. Korban yang terancam dalam tekanan akhirnya mematuhi keinginan tersangka.

“Di rumah tersebut hanya tinggal berdua yakni korban dan tersangka. Pelaku menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar dan mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya. Sehingga korban tidak berani melawan,” papar Kapolres.

AKBP Rio menambahkan, berdasarkan keterangan korban, dalam sehari tersangka bisa melakukan tindakan asusila lebih dari satu kali. Dan lebih parahnya lagi, pelaku juga sempat menjual korban kepada temannya dengan dalih membayar hutang.

“Keterangan dari korban bahwa ia sempat dijual oleh tersangka, dengan alasan untuk melunasi hutangnya. Kami masih mendalami pengakuan itu. Jika terbukti dan alat buktinya mencukupi akan kita dengan pasal berlapis yaitu UU Perdagangan Manusia,” ungkap Rio.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang diamankan yakni pakaian milik korban dan sebilah pisau milik pelaku yang dipergunakan pelaku saat mengancam korban. “Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. (rgr)

(Visited 33 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed