oleh

Bejat! Ayah di Pesawaran Lampung Setubuhi Anak Kandung Kelas 1 SD hingga Alami Trauma

(Madukara.com) Pesawaran, Lampung – Agus Siswanto (34), seorang ayah Warga Kecamatan Gedong Tataan tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Akibat perbuatan tersebut, korban hingga mengalami trauma.

“Pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri itu dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak. Atas kejadian pemerkosaan itu, korban harus merasakan sakit di kemaluannya dan mengalami trauma,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, Kamis (15/12/2022).

AKP Supriyanto Husin mengatakan, terungkapnya kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya tersebut setelah pihak kepolisian menerima laporan dari nenek korban. Kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti.

“Kami mengamankan tersangka saat berada di Puskesmas Gedong Tataan, pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 12.30 WIB. Tersangka lalu dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh tim penyidik,” ucap AKP Supriyanto Husin.

Ia menjelaskan tindak pidana pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB. Tersangka meminta anaknya untuk mengikuti nafsu bejatnya dengan cara diancam akan dibunuh.

“Korban melapor ke ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya. Atas kejadian pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, korban harus merasakan sakit di kemaluannya dan mengalami trauma,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang warna pink, 1 helai celana panjang warna pink dan 1 helai celana dalam warna putih.

Tersangka AS terbukti melanggar sejumlah pasal yakni tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dimaksud dalam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” tegas AKP Supriyanto Husin.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang langsung segera menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Kami sangat mengapresiasi Polres Pesawaran yang dengan cepat dan fokus langsung mengungkap kasus persetubuhan pada anak kandung, LPAI akan mengawal dan jangan sampai ada damai, pelaku harus diproses hukum dengan hukuman maksimal,” kata dia. (rgr)

(Visited 30 times, 1 visits today)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed