(Madukara.com) Pringsewu, Lampung – Apes, itulah yang dialami oleh dua orang penjambret handphone bernama Sandi (21) dan Agus (18) warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang harus berurusan dengan polisi lantaran kalah berduel dengan pemilik handphone.
Keduanya menjambret handphone milik Okta Aprianto, 19 tahun, warga Desa Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (31/5/2022). Korban yang berhasil mengejar keduanya, kemudian terlibat perkelahian dan melumpuhkan para pelaku hingga warga membawanya ke Polres Pringsewu.
“Dua orang datang menghampiri kita, dengan alasan untuk meminjam korek api. Setelah ngobrol sejenak, salah seorang pelaku menghidupi motor dan rekannya menjambret handphone,” kata Okta Aprianto, Kamis (2/6/2022).
Okta menambahkan, ia pun langsung mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku sempat berkelahi dengan korban yang berusaha untuk mengambil kembali handphone miliknya.
“Kita berantem dengan tangan kosong. Mereka kalah. Warga pun datang dan membawa keduanya ke kantor polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora menceritakan bahwa korban berusaha mempertahankan handphone yang dicuri oleh para pelaku dan sempat terlibat perkelahian.
“Jadi sudah kita amankan kedua orang ini berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan satu unit handphone milik korban,” kata Iptu Faebo Adigo Mayora, Kamis (2/6/2022).
Pelaku bernama Sandi, lanjut Iptu Faebo, merupakan residivis kasus pencurian di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Keduanya harus kembali menjalani hidup di dalam penjara dalam waktu yang lama. “Kami jerat keduanya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (rgr)