Bandar Lampung, Madukara.com – Tiga dari lima anggota geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap warga di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, pada Minggu (12/3/2023) dini hari berhasil ditangkap Polsek Tanjung Karang Barat.
Ketiga anggota geng motor yang ditangkap yakni Rama Nanda Saputra (19), Dendi Ezayansah (20) dan Rosulan Abdul Ghani (16thn). Mereka merupakan kawanan geng motor yang berasal dari kelompok Orang Keren Barat (OKB).
Ketiganya berkonvoi dengan senjata tajam dan menyalakan petasan, serta menganiaya warga yang melintas di lokasi kejadian. “Motif dari ketiganya melakukan penganiayaan terhadap warga di jalan raya hanya untuk terlihat eksis dengan membuat konten di akun media sosial,” kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono, Rabu (15/3/2023).
Kompol Mujiono menjelaskan, Rama melakukan pembacokan terhadap korban pakai senjata tajam jenis celurit. Kemudian Rosulan Abdul Ghani (16) mengambil ponsel korban, lalu dijual ke orang lain.
Sedangkan, pelaku Dendi Ezayansah (22) sebagai admin sosial media geng motor tersebut, berperan mengajak geng motor lain untuk tawuran dan ikut memukul korban. “Dengan adanya tawuran ini menang sehingga nama geng motornya naik di media sosial,” jelas Kompol Mujiono.
Kompol Mujiono mengungkapkan, ketiganya ditangkap setelah teridentifikasi melalui rekaman video yang beredar luas di media sosial, saat menganiaya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Polisi juga menyita barang bukti senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. “Kami masih memburu dua orang rekan tersangka yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Rama mengaku nekat membacok korban karena sakit hati diejek di sosial media Instagram.
“Dia (korban) mengejek saya di Instagram, terus menantang mengajak ketemuan mau tawuran,” ucap Rama.
Aksi tawuran pun pecah antara geng motor pelaku dan korban di Jalan Sudirman, Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung. Namun, naas korban terjatuh dan tertinggal dari rombongannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya terancam hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara.