(Madukara.com) Bandar Lampung, Lampung – Tiga pencuri handphone dengan modus berpura-pura bertanya alamat diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Sindikat pencurian ini terakhir melancarkan aksinya dengan merampas handphone milik korban M.Rafi Arraihan (11 tahun), warga di Jalan P. Buton, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, dengan berpura-pura bertanya alamat.
Ketiga pelaku yakni RF (32), warga Kelurahan SukarAme II, Kecamatan Telukbetung Barat, dan EA (17), warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, serta KF (27), warga Kelurahan Sukarame II, Bandar Lampung.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan, ketiganya mendatangi korban yang sedang bermain handphone di depan rumah dengan berpura-pura bertanya alamat.
“Modus mereka ini, awalnya berboncengan menggunakan sepeda motor, mencari sasaran korban yang sedang main ponsel. Lalu dua pelaku RF dan EA berpura-pura menanyakan alamat ke korban. Salah satu pelaku langsung memukul dada dan mengambil HP korban. Pelaku langsung kabur, kata Kompol Yustam saat konpres di Mapolda Lampung, Senin (20/6/2022).
Kemudian pelaku RF menganiaya korban, langsung merampas Ponsel yang digenggamnya. Sementara pelaku EA berperan memantau situasi, dengan tetap berada di sepeda motor yang dibawanya.
“Setelah berhasil merampas Ponsel, keduanya langsung kabur. Setelah itu, keduanya mendatangi pelaku KF, agar membeli Ponsel curiannya seharga Rp650 ribu,” ungkap Yustam.
Dari hasil penjualannya itu, mereka mendapat uang masing-masing senilai Rp300 ribu. Sisanya digunakan untuk membeli rokok dan bensin. Sementara peran pelaku KF ini ditangkap karena menjadi penadah barang curian.
Dari pengakuan, mereka beraksi karena masalah ekonomi, lalu uang itu digunakan untuk membayar kontrakan. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa sepeda motor, Ponsel, dan kotaknya milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan EA dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo UU RI No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan KF dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rls/rgr)